Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Aktifis LSM

Administrator Rabu, 17 Oktober 2018 15:13 WIB

Kisaran - Polres Asahan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang aktifis LSM, Deddy Sopyan.

Kapolres Asahan, AKBP Budi Suhrman melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, Rabu (20/8) mengatakan, ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang menimpa aktivis LSM Martabat Asahan.

Ketujuh tersangka itu, ARS alias IKK, HAD, SP alias AC, PR alias S, KS alias AB, SS alias Suka dan SB alias B.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 (membuat perasaan tidak menyenangkan). Namun tidak dilakukan penahanan, ujar Dian.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka, karena mereka berlaku kooperatif, dijamini, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta berjanji tidak akan mengulangi perbutanya," papar Kasat.

Kasat menjelaskan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran guna proses hukum selanjutnya. (aln)

Sumber: http://harian.analisadaily.com/lintas-daerah/news/polisi-tetapkan-tersangka-penganiayaan-aktifis-lsm/56811/2014/08/22

T#gs lsm martabat
Berita Lainnya
FB Comments